Notaris dan PPAT

Kami menyediakan solusi inovatif dan berkelanjutan di berbagai sektor industri untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Layanan Notaris:

  1. Pembuatan Akta Otentik: Notaris menyusun akta yang berkaitan dengan perjanjian, pendirian badan hukum, dan dokumen penting lainnya.

  2. Legalisasi Dokumen: Notaris mengesahkan dokumen untuk memastikan keabsahannya.

  3. Pembuatan Surat Kuasa: Notaris menyusun surat kuasa untuk mewakili pihak lain dalam urusan hukum.

  4. Pembuatan Wasiat: Notaris membantu dalam penyusunan wasiat yang sah secara hukum.

  5. Pendirian Badan Hukum: Notaris membantu dalam pendirian perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

Layanan PPAT:

  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): PPAT menyusun akta jual beli atas tanah dan bangunan.

  2. Pembuatan Akta Hibah: PPAT menyusun akta hibah atas tanah dan bangunan.

  3. Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (HT): PPAT menyusun akta pembebanan HT sebagai jaminan utang.

  4. Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (PHB): PPAT menyusun akta pembagian hak atas tanah yang dimiliki bersama.

  5. Pembuatan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): PPAT menyusun akta pemberian kuasa untuk membebankan HT.